Tolak Perppu, 200 Massa dari Gerakan BEM Datangi KPK
![]() |
| Tirto.ID |
Kembali menyuarakan penolakan terhadap diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kini sekitar 200 massa dari Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019) siang.
"Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan, bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata koordinator BEM Jakarta, Syamsul Hidayah, di Jakarta.
Walau UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan, menurutnya itu telah membuat sebagian pihak kecewa terhadap beberapa pasal yang diubah ataupun ditambah.
"Revisi UU KPK sejatinya mengarahkan pada persoalan penguatan peran kelembagaan. Namun internal KPK saat ini, mengalami perdebatan pandangan sehingga terkesan lebih politis," katanya.
Massa dari berbagai kampus swasta di Jakarta itu menyuarakan tiga tuntutan, di antaranya menolak Perppu KPK, meminta KPK agar tidak berpolitik dan Presiden tetap melanjutkan program pembangunan nasional. Dimana aksi ini dikawal dengan puluhan petugas berseragam polisi
Selain membawa spanduk bertuliskan aspirasi, massa juga membawa serta dua unit mobil komando sebagai panggung orasi.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar