Kisruh Dibalik Dikabulkannya PK Kasus Misbakhun
Kisruh dibalik dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) membuktikan skandal bank Century kental dengan adanya nuansa politik. Politisi dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini merupakan inisiator Panitia Khusus kasus Bank Century di DPR.
Mahkamah Agung mengabulkan PK mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas kasus Misbakhun dalam dugaan kasus pemalsuan Letter of Credit (L/C) PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara). Misbakhun pun sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mengambil langkah selanjutnya.
Misbakhun yang saat itu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun dan tuduhan akan Misbakhun korupsi. Di Pengadilan Tinggi Negeri, hukumannya dinaikkan menjadi dua tahun yang kemudian putusan itu dikuatkan oleh Majelis Kasasi MA.
Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun atas tuduhan Misbakhun korupsi itu diputus Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus Misbakhun terhadap L/C fiktif Bank Century.
Banyak orang yang menjadikan momen ini sebagai momen untuk menjatuhkan Misbkahun dengan adanya pemeberitaan Misbakhun korupsi ataupun menuding adanya tuduhan-tuduhan lain atas kasus Misbakhun. Namun semua itu tidak diambil pusing oleh Misbakhun sendiri, justru ia senang karena tuduhan itu semua tidak ada buktinya dan malah membuat namanya malah semakin melejit atas adanya kasus Misbakhun ini.
Tetapi dengan selesainya perkara terhadap kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sama sekali tidak memiliki dendam kepada orang yang sudah mambuatnya merasakan tidur di penjara.
"Yang utama saya tidak mempunyai dendam apa pun kepada semua orang yang telah melakukan kriminalisasi terhadap saya," jelas misbakhun.
Komentar
Posting Komentar